Jl. Benteng Kapaha No 23, Uritetu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97124
(0911) 348151

Sosialisasi BKC Ilegal

Di publish pada 11-09-2024 09:48:58

Sosialisasi BKC Ilegal
Sosialisasi BKC Ilegal

Sosialisasi BKC Ilegal

Kanwil Bea Cukai Maluku di bulan Agustus 2024 menggelar Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dibarengi dengan kegiatan Sosialisasi BKC Ilegal kepada masyarakat yang memperdagangkan barang kena cukai, seperti rokok dan minuman keras, di Kota Ambon dan sekitarnya.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Kehumasan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Tim Operasi Gempur Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku dan Tim Kepatuhan Internal.


Adapun tujuan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah agar masyarakat di Kota Ambon dan sekitarnya mengerti seperti apa BKC Ilegal tersebut dan memahami aturan hukum serta konsekuensi penjualan BKC Ilegal.

Dengan adanya Sosialisasi BKC Ilegal ini, diharapkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat di Maluku untuk menolak menjual ataupun mengonsumsi BKC Ilegal, sehingga peredaran BKC Ilegal di provinsi Maluku dari tahun ke tahun semakin berkurang.
 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Maluku