Kanwil Bea Cukai Maluku Tindak Lebih dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sinergi Lintas Wilayah
Di publish pada 27-02-2026 12:23:05
Sinergi lintas wilayah dan penguatan pengawasan menjadi kunci keberhasilan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura dalam menindak lebih dari 1 juta batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Ambon, 18 Februari 2026 – Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kegiatan ini juga menjadi wujud penguatan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Modus yang digunakan pelaku adalah menempelkan surat atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton untuk mengelabui petugas seolah-olah barang tersebut berasal dari produsen yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, pada 18 Februari 2026 Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan pemeriksaan di wilayah Lateri dan mengamankan sebanyak 16.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Tidak berhenti pada penindakan awal, Kanwil Bea Cukai Maluku segera melakukan pengembangan kasus dengan membagikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura. Informasi tersebut mencakup dugaan lokasi gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang, Banten serta paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura. Sinergi dan koordinasi cepat antarwilayah ini menghasilkan penindakan lanjutan di dua lokasi tersebut.
Melalui sinergi lintas wilayah di Ambon, Jayapura, dan Banten, total barang hasil penindakan mencapai 1.012.280 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dengan pita cukai yang diduga palsu. Rinciannya, sebanyak 16.000 batang diamankan di Ambon, 15.200 batang di Jayapura, dan 981.080 batang di Banten. Dari keseluruhan barang tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp1.020.735.800 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp476.559.400.
Untuk penindakan di Ambon, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran tiga kali nilai cukai. Dari mekanisme tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp35.808.000. Sementara itu, penindakan di Jayapura dan Banten saat ini masih dalam proses penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan pemenuhan unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil Bea Cukai Maluku menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya strategis dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Ke depan, sinergi dan pengawasan akan terus diperkuat guna memastikan peredaran barang kena cukai di wilayah Maluku dan Maluku Utara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses