Jl. Benteng Kapaha No 23, Uritetu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97124
(0911) 348151

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Kanwil Bea Cukai Maluku

Di publish pada 25-10-2023 07:41:07

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Kanwil Bea Cukai Maluku
Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Kanwil Bea Cukai Maluku

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Kanwil Bea Cukai Maluku

Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai Ambon, 25 Oktober 2023, melakukan kegiatan Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Eks Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai.



Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Pelayanan Bea Cukai Ambon dan dihadiri oleh pimpinan dari satuan kerja Kementerian Keuangan Provinsi Maluku, pimpinan instansi terkait di Provinsi Maluku, dan perwakilan media di Kota Ambon.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku Djaka Kusmartata, didampingi perwakilan pimpinan TNI, Polri, BNN, Kejaksaan dan Rohaniawan.



Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku Djaka Kusmartata menyampaikan, "Pengawasan di bidang cukai akan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Maluku dan KPPBC TMP C Ambon selaku aparat yang mengemban tugas dan fungsi DJBC yaitu Trade Facilitator, Revenue Collector, Community Protector dan Industrial Assistance."

Barang-barang ilegal yang dimusnakan terdiri dari:
1. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 198.915 batang (Kantor Wilayah DJBC Maluku 97.779 batang dan Kantor Bea Cukai Ambon 101.136 batang)
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 104,4 liter (Kantor Wilayah DJBC Maluku 25 liter dan Kantor Bea Cukai Ambon 79,4 liter)
3. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) / liquid vape sebanyak 51 botol (Kantor Wilayah DJBC Maluku 41 botol dan Kantor Bea Cukai Ambon 10 botol)
4. Tembakau iris sebanyak 47,95 kg dari Kantor Bea Cukai Ambon
5. Berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai

Total Potensi kerugian negara atas barang ilegal yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp130.978.561, belum terhitung kerugian non-finansial berupa dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan MMEA tanpa melalui standar kualitas.



Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun masyarakat.

Acara pemusnahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan salah satu misi Bea Cukai yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, dan menunjukkan tekad Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan satuan kerja di bawahnya untuk memberantas barang-barang ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Maluku.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Maluku