Penindakan Kapal SV. Valkyre
Di publish pada 07-05-2024 19:55:06
Penindakan Kapal SV. Valkyre
Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon, 3 Mei 2024, melakukan penindakan terhadap kapal jenis Yacht SV. Valkyre, di perairan Banda Neira.
Penindakan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Sodikin, beserta tim penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon, dibantu aparat penegak hukum di Banda Naira.
Informasi awal yang diterima dari masyarakat yakni adanya 1 unit kapal wisata asing berbendera Australia yang berlabuh di perairan Banda Neira dan ditinggalkan pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa atas pemasukan kapal tersebut tidak pernah diajukan registrasi menggunakan Vessel Declaration (VD) ke kantor pabean sehingga belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
Terhadap kejadian tersebut, Bea Cukai Ambon telah menghimbau pemilik kapal/perwakilannya agar melakukan registrasi VD, namun pemilik kapal tidak bisa dihubungi.
Tindakan pemilik kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses